Ikut Rapat Dengan SBY, Ketua KPU Sarankan Pilkada Serentak - Kilas Cepat

03 Oktober 2014

Ikut Rapat Dengan SBY, Ketua KPU Sarankan Pilkada Serentak

 
Ketua KPU Husni Kamil Manik. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Ketua KPU Husni Kamil Manik. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Kilas Cepat   Ketua KPU Husni Kamil Manik diundang Presiden SBY untuk hadir dalam rapat terbatas kabinet yang membahas Perppu Pilkada. Saat dimintai pendapat, Husni menyarankan agar penghematan pelaksanaan pilkada dilakukan dengan menggelar pilkada serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.

"Beberapa poin yang kami sampaikan dalam pemilukada perlu dilakukan pemilu serentak pada provinsi dan kabupaten/kota. Ini akan mengurangi biaya penyelenggaraan. Begitu juga dalam pengelolaan pemilu. Serentak akan lebih sederhana dan efektif baik pihak rentang horisontal maupun internal pemilu secara vertikal," kata Husni di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/10).

KPU juga menyampaikan jika mereka memiliki sistem informasi yang bisa digunakan dalam pilkada seperti sistem informasi logistik dan sistem informasi daftar pemilih. "Jika digunakan di pemilukada akan memudahkan prosesnya dan mengefisienkan penyelenggaraan," ujar Husni.

Terkait syarat perbaikan pilkada langsung yang diinginkan Presiden SBY, Husni menyatakan sependapat dan mendukung ide itu.

"Kami sependapat dengan ide pemerintah agar dalam proses pencalonan perlu dilakukan publikasi terbuka, biodata, publik terbuka dan secara luas mengetahui prosesnya. Kami menyediakan fasilitas media online yang bisa memberikan informasi secara luas agar masyarakat bisa melakukan semacam uji publik," jelasnya.

Husni juga menyatakan kegiatan kampanye perlu diatur seperti penggunaan alat peraga kampanye, pembatasan jenis, ukuran dan volume yang ujungnya dapat mengurangi biaya kampanye.

"Kami juga sampaikan fasilitasi kampanye di media perlu dianggarkan di anggaran penyelenggaraan dan setiap pasangan calon diberikan porsi sama agar tidak jor-joran pasangan calon yang memiliki media. Selanjutnya ada ide pembatasan dana kampanye dan memberi sanksi berat bagi calon yang melakukan fungsi kampanye," imbuhnya.

Sumber Berita : Merdeka.com

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda